Jakarta, sketsindonews – Juru bicara Mahkamah Agung Dr H. Andi Samsan Nganro menjelaskan perihal larangan untuk mendokumentasikan disaat berlangsungnya persidangan baik perdata maupun pidana.
Menurutnya hal tersebut tidak dilarang, hanya perlu izin hakim atau ketua majelis untuk mengatur tata tertib dan kelancaran persidangan.
“Bukan untuk membatasi transparansi tetapi lebih merupakan sebuah perangkat atau pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa,” terang dia.