Jubir MA Terangkan Larangan Mendokumentasikan Persidangan

oleh
oleh

Ia menjelaskan, aparat peradilan yang tengah bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan termasuk para jurnalis tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan.

“Jadi filosofinya pada faktor keamanan (semua pihak merasa aman berada di ruang sidang/pengadilan dan persidangan yang lancar, tertib dan aman, akan mewujudkan peradilan yang berwibawa sama sekali bukan membuat aturan yang membatasi transparansi,” beber mantan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan.

Andi menerangkan, sasaran dan latar belakang terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020. Untuk menciptakan suasana sidang yang tertib dan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.