Jubir MA Terangkan Larangan Mendokumentasikan Persidangan

oleh
oleh

“Juga agar aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepntingan seperti saksi-saksi, terdakwa dan pengunjung merasa aman aman. Dan yang terpenting lagi dengan terbitnya Perma Nomor 5/2020 tersebut diharapkan mewujudkan peradilan yang berwibawa,” tulisnya, Selasa (22/12/20).

Tak jarang tutur pria asal Kota Makassar, kerap menyaksikan terjadinya insiden atau penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim. “Untuk itulah peraturan dibuat agar terjalin keamanan dan kenyamanan,” pungkas Andi Samsan.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung melarang mendokumentasikan persidangan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Dalam Pasal 4 ayat 6 disebutkan pengujung yang hendak mengambil dokumentasi sidang terbuka harus mendapat izin dari hakim.

No More Posts Available.

No more pages to load.