Tim Gabungan Sumur Batu Sisir Unit Usaha dan PKL Langgar Ingub 64 dan Seruan Gubernur DKI

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Monitoring dan pelaksanaan Ingub Nomor : 64 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid Pada Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dilanjut Seruan Gubernur DKI No 17 DKI No 17 Tahun 2020 Tentang pencegahan Covid – 19 di Tengah Masyarakat Pada Masa Hari Libur Natal pihak Tim Gabungan Kelurahan Sumur Batu lakukan operasi razia bagi Unit Usaha dan PKL untuk mentaati aturan untuk menutup usaha jam operasi sementara waktu sesuai surat edaran yang telah disampaikan.

Banyak di ketemukan PKLdan pelaku usaha belum secara paham dan tahu terhadap isi Seruan Gubernur DKI, terlihat masih banyaknya pelanggaran di lingkungan keramain berdampak (kerumunan) bagi pelaku usaha lakukan aktifitas ekonomi belum menutup hingga pukul 19.00 WIB.

Paantauan sketsindonews sepertinya pihak lingkungan RT RW belum sepenuhnya memberikan Surat Seruan tersebut sehingga informasi itu tersampaikan pada pihak pelaku usaha serta PKL.

No More Posts Available.

No more pages to load.