Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Tim Gabungan Sumur Batu Sisir Unit Usaha dan PKL Langgar Ingub 64 dan Seruan Gubernur DKI

oleh
4.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Monitoring dan pelaksanaan Ingub Nomor : 64 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid Pada Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dilanjut Seruan Gubernur DKI No 17 DKI No 17 Tahun 2020 Tentang pencegahan Covid – 19 di Tengah Masyarakat Pada Masa Hari Libur Natal pihak Tim Gabungan Kelurahan Sumur Batu lakukan operasi razia bagi Unit Usaha dan PKL untuk mentaati aturan untuk menutup usaha jam operasi sementara waktu sesuai surat edaran yang telah disampaikan.

Banyak di ketemukan PKLdan pelaku usaha belum secara paham dan tahu terhadap isi Seruan Gubernur DKI, terlihat masih banyaknya pelanggaran di lingkungan keramain berdampak (kerumunan) bagi pelaku usaha lakukan aktifitas ekonomi belum menutup hingga pukul 19.00 WIB.

Paantauan sketsindonews sepertinya pihak lingkungan RT RW belum sepenuhnya memberikan Surat Seruan tersebut sehingga informasi itu tersampaikan pada pihak pelaku usaha serta PKL.

Gambar

Operasi Tim Gabungan Sumur Batu ditemukan banyak ketidak tahuan, namun penyisiran yang dilakukan Tim Gabungan secara “door to door” ternyata sangat efektif untuk para pelaku unit usaha, warung, panti pijat dan penjual gerobak dorong pun diberikan pemahaman untuk patuh pada aturan.

Dalam keterangan Sekretaris Kelurahan Suprayitno (opung) di dampingi Kasi Pemerintahan M. Devi Sertiabudi mengatakan, saat ini pihaknya lakukan mapping terhadap para pelaku usaha, PKL untuk dapat ikuti aturan mulai tanggal 24 – 28 Desember 2020, berlaniut tanggal 1 – 3 Januari 2021 dalam penerapan ketentuan.

Untuk nantinya kami akan terus lakukan pemantauan serta penindakan dikarenakan pihaknya telah secara langsung memberitahukan resiko serta penegakan denda bagi para pkl dan unit usaha yang masih buka diatas jam 19.00 WIB akan dilakukan tindakan.

Sementara Devi menambahkan, proses penegakan aturan segel dan denda pagi pelanggar nantinya pemeriksaan administrasi (KTP) dan tindakan denda oleh pihak Kasatpol PP Kelurahan.

“Pihak Binmaspol, Babinsa serta unsur FKDM hanya mendampingi dalam setiap eksekusi pelanggaran aturan dari sesuai yang termaktub dalam Ingub serta Seruan Gubernur Libur Natal dan Tahun Baru 2021,” tutup Devi.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap