Kajagung Ambil Sumpah 31 Anggota Satgas

oleh
oleh

Selanjutnya dalam amanatnya Jaksa Agung mengharapkan, Pusat Penerangan Hukum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat dalam menerima setiap laporan dan aduan masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai Kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia. Kemudian dalam Bidang Intelijen yang memiliki kemampuan analisis melalui perangkat intelijen akan bergerak menggali lebih dalam informasi dan data yang diterima. Dan dalam Bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin.

Kolaborasi dan sinergisitas ketiga lintas bidang ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran Pengawasan selaku pelaksana pengendali intern Kejaksaan. Pengawasan memiliki elemen vital dan berpengaruh dalam memastikan keberhasilan kinerja di seluruh bidang sesuai dengan kode etik, stadar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan. Terlebih saat ini institusi Kejaksaan terus menerus menjadi bahan perhatian, sorotan, dan sekaligus harapan publik. Melalui penguatan tersebut, kehadiran Satgas 53 diharapkan akan menjadi motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi Kejaksaan yang kita banggakan ini, sehingga Kejaksaan akan menjadi role model penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Pada hari ini, di hadapan saya telah berdiri 31 (tiga puluh satu) orang Jaksa dan Pegawai Kejaksaan yang akan saya lantik sebagai Satgas 53. Saya yakin saudara terpilih karena dianggap memiliki kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas tinggi dan oleh karena itu saudara sekalian dinilai mampu dan layak bergabung dengan Satgas 53.

Ekspetasi saya terhadap saudara sekalian sangat tinggi dalam mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan. Oleh karena itu jangan kecewakan saya. Saya kerap menyampaikan jika saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas! Oleh karenanya, bantu saya mewujudkannya. Dan dari kinerja saudaralah saya berharap akan terbentuk dan tercipta Jaksa-Jaksa dan Pegawai Kejaksaan yang berintegritas.

Dalam kesempatan yang baik ini atas nama pribadi maupun institusi, saya mengucapkan selamat bertugas kepada saudara-saudara yang baru dilantik. Segera laksanakan tugas dengan kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kejujuran, dan penuh rasa tanggung jawab. Mari kita penuhi sumpah dan janji yang pernah kita ucapkan pada saat dilantik sebagai Jaksa dan ASN untuk senantiasa berkerja dan berkarya dengan sepenuh hati. Saya yakin dan percaya bahwa saudara-saudara dan kita semua, akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab mulia ini dengan sebaik-baiknya. Demikian Jaksa Agung mengakhiri amanatnya.

SATUAN TUGAS 53 (SATGAS 53)

Satuan Tugas 53 (disingkat SATGAS 53) dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53, dan selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 kepada 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satgas 53 yang hari ini telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Pertimbangan Pembentukan Satuan Tugas 53 berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 telah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.

Pembentukan Satuan Tugas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.

Susunan dan Keanggotaan Satuan Tugas 53 bersifat ex officio terdiri dari: Ketua I (Jaksa Agung Muda Intelijen); Ketua II (Jaksa Agung Muda Pengawasan); Sekretaris (Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan); Anggota: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Ketua Tim I/Penerimaan Laporan dan Aduan Masyarakat); Direktur Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Ketua Tim II/Deteksi Dini); Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Ketua Tim III/Tindakan Dini); Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Anggota Tim I); Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum (Anggota Tim I); Inspektur Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Anggota Tim II); Kepala Sub Direktorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Anggota Tim III); Inspektur Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Anggota Tim III); Kepala Sub Direktorat Cegah tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Anggota Tim III); Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah pada Pusat Penerangan Hukum (Anggota Tim I); Kepala Seksi Lawfull Interception, Intelijen Sinyal dan Klandestin pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Anggota Tim II); Kepala Seksi Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Anggota Tim III); serta dibantu Jaksa pada Bidang Intelijen, Jaksa pada Bidang Pengawasan, Jaksa pada Pusat Penerangan Hukum (Anggota Tim I, Tim II, dan Tim III).

No More Posts Available.

No more pages to load.