Apa dampaknya bila pengesahan APBD terlambat bagi dampak ASN DKI selanjutnya !!
“Maka sudah dipastikan ASN DKI dalam penerimaan gaji menjadi terdampak bahkan bisa tak dibayarkan mengingat
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Bawesdan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan,” ungkap salah satu ASN kepada sketsindonews.com, Selasa (05/01/21).
Bila ditelisik aturan disebabkan karena Gubernur Anies dan DPRD DKI Jakarta tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2021 sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, yaitu pada tanggal 30 Nopember 2020 hingga terjadi keterlambatan penetapan Perda APBD 2021 yang sampai saat ini belum disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Keterlambatan ini terjadi karena KUA-PPAS APBD 2021 baru mulai dibahas pada tangal 3-4 November 2020. Sedangkan persetujuan bersama Rancangan Perda (Raperda) APBD tahun anggaran 2021 baru tercapai pada tanggal 7 Desember 2020. Seharusnya berdasarkan ketentuan aturan, persetujuan bersama Raperda tersebut adalah paling lambat pada tanggal 30 November 2020.