ASN DKI Semakin Terpuruk Bisa Gak Gajian Hingga 6 Bulan Kedepan

oleh
oleh

Faktor kedua, ketentuan tentang sanksi ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Ketentuan tentang sanksi dapat dilihat dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 312 ayat (1) disebutkan; Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Pada ayat (2)  dijelaskan bahwa; DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan dalam aturan kemendagri.

Aturan tentang sanksi juga dapat dilihat dalam PP Nomor 12 Tahun 2019  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada  Pasal 106 ayat (1) diuraikan dalam aturan tersebut, paparnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.