Jakarta, sketsindonews – Keterpurukan ASN DKI Jakarta kembali setelah potongan TKD 50 % serta kabar angin surga TKD untuk dibayarkan mendapatkan 75 % pada bulan Desember hingga 100 % pada bulan Januari hanya menjadi isapan jempol bahkan gaji ASN pun mulai terlambat untuk dibayarkan.
Kesulitan ASN begitu nampak saat ini dimana asset miliknya hingga terjual untuk menghidupi keluarga, ditambah regulasi kepamongan DKI pada posisi strategis banyak pensiun bahkan dibiarkan kosong tanpa pengangkatan pamong baru membuat kebijakan porsi keputusan menjadi burem.
Ironi ASN bergambar Monas sudah tak tegak lagi seiring pekerjaan layanan serta penanggulangan pandemi menjadi keharusan selain sisi lain imun para ASN DKI semakin menurun. Fakta ASN banyak terpapar Covid – 19 hingga puluhan orang meninggal dalam pengabdian tugas tanpa adanya apresiasi pemerintah DKI.
Kini, kabar buruk ASN kembali menerpa setelah pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lakukan blunder terkait keterlambatan pengesahan Perda APBD 2021, dan sampai saat ini Jakarta belum pempunyai payung hukum pengunaan anggaran, maka tidak lah berlebihan bila Mendagri memberi sanksi administratif kepada Gubernur Anies dan DPRD DKI Jakarta.