Masing-masing tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Tersangka LA berperan sebagai pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM sebagai petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter, RA sebagai penjaga pintu klinik, ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien, SM sebagai pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
Kekinian atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
9 Terdakwa dalam surat dakwaan JPU
Sementara dalam surat dakwaan JPU Tress Juniarti, para terdakwa berjumlah sembilan orang, yakni: terdakwa 1. Lina, bersama-sama Terdakwa 2 Dedi Kurniawan Terdakwa 3 Yuslina, Terdakwa 4. Lilis Lestari, Terdakwa 5. Mimin Mintarsih alias Pupung, Terdakwa 6. Natalia, Terdakwa 7. Sri Mulyati, serta Terdakwa 8. Ega Darmawan dan Terdakwa 9. A. Rahman alias Bento, sejak bulan September 2017 sampai hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara tahun 2017 sampai bulan September 2020, bertempat di klinik aborsi tanpa nama milik Terdakwa 1. Lina depan Yakes Telkom yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Raya No.6 Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2),
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 348 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.