PN Jakpus Gelar Sidang Klinik Aborsi

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, sketsindonews – Kasus klinik aborsi ilegal yang diungkap pihak Polda Metro Jaya pada 9 September 2020 silam. Saat ini perkara tersebut tengah berproses di Pengadilan Jakarta Pusat.

Rencananya hari ini, Selasa (5/1/2021), PN Jakpus akan mengagendakan kesaksian pihak terkait oleh jaksa penuntut umum Trees Juniarti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai informasi Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi online dengan omzet Rp 10 miliar. Sepanjang perjalanan praktik aborsi online, dokter DK sudah menguras 32.760 janin.

Klinik aborsi online rumahan ini beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. DK merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara. DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.

Selain mengamankan para tersangka polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni; satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.