Jakarta, sketsindonews – Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Menuding kesaksian pengusaha Tommy Sumardi disinyalir penuh kebohongan di Pengadilan Tipikor.Jakarta, Senin (4/1/21).
Sinyalemen itu menurut mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte disandarkan dari keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian dan dihubungkan dengan alat bukti petunjuk rekaman CCTV.
Dikemukakannya, pernyataan saksi Tommy Sumardi di depan persidangan, yang menuduh Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah menerima uang secara bertahap sebesar SG$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, merupakan serangkaian kebohongan, dan keterangan palsu.
Bahkan kata Napolen, terungkapnya dugaan keterangan palsu saksi Tommy Sumardi di depan persidangan, telah menghancurkan bangunan skenario rekayasa kasus (legal engineering), yang disusun selama penyidikan, sekaligus mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang secara sengaja menelan mentah-mentah keterangan palsu Tommy Sumardi dalam penyidikan.
Demikian Irjen Pol Napoleon Bonaparte selaku Terdakwa usai pemberian kesaksian Tommy Sumardi di PN Jakarta Pusat (4/1), yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sketsindonews.com Rabu (6/1/2021).
“Rangkaian dugaan kebohongan yang dilakukan saksi Tommy Sumardi, yang antara pelbagai kebohongan itu, terdapat hubungan sedemikian rupa, dan kebohongan yang satu, melengkapi kebohongan yang lain, sehingga secara timbal balik, menimbulkan sutau gambaran palsu, seolah-olah merupakan suatu kebenaran. Padahal sejatinya adalah keterangan palsu, yang oleh Penuntut Umum dijadikan bahan baku pembuatan surat dakwaan” ujar mantan Kadivhubinter Polri itu.

Berdasarkan keterangan Tommy Sumardi di depan persidangan, bahwa tanggal 27 April 2020, bersama Brigjen Pol Prastyo Utomo, ia datang menemui Irjen Pol Napoleon Nonaparte di ruang kerjanya, di Lantai 11, Gedung TNCC Mabes Polri. Namun keterangan Saksi Tommy Sumardi, baik di BAP, maupun di persidangan, terkait peristiwa tanggal 27 April 2020, telah “terpatahkan” oleh barang bukti, petunjuk rekaman CCTV, yang diputar di depan persidangan, yang memperlihatkan pada pukul 15.54 WIB, Saksi Tommy Sumardi dan saksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo, turun dari mobil Alphard warna putih, No. Pol B-114-FAU, berjalan masuk lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dan keluar lobby Gedung TNCC Mabes Polri, pada jam 16.02 WIB, yang artinya hanya menelan waktu selama 8 menit.
“Waktu delapan menit habis terpakai, hanya untuk masuk Gedung TNCC Mabes Polri, berjalan menuju depan lift lantai satu, menunggu pintu lift terbuka, lalu naik ke lantai 11, kemudian turun lagi, menunggu pintu lift terbuka untuk menuju lantai 1, dan berjalan keluar Gedung TNCC Mabes Polri,” imbuhnya.
Padahal setelah naik ke lantai 11 dan masuk ke ruang Kadivhubinter Polri, Tommy Sumardi mengaku bertemu dulu dengan staf Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte untuk meminta diberitahukan perihal kedatangannya kepada Kadivhubinter. Baru kemudian dipersilahkan masuk dan bertemu. Saat pertemuan, Saksi Tommy Sumardi mengaku melihat Prasetijo Utomo menyerahkan uang sebesar usd 50.000 kepada Irjen Pol Napoleon Nonaparte, namun ditolak oleh Irjen Pol Napoleon Nonaparte. Bahkan menurut keterangan Saksi Tommy Sumardi lagi, terjadi negosiasi dimana Irjen Pol Napoleon Nonaparte, menaikkan permintaan dari Rp. 3 miliar, menjadi Rp7 miliar, dengan alasan “untuk petinggi kita yang menempatkan saya”. Atas permintaan tersebut, Tommy Sumardi malahan mengaku sempat menelpon Joko Soegiarto Tjandra untuk minta persetujuan.
Rekaman CCTV yang membuktikan Tommy Sumardi hanya delapan menit berada di dalam Gedung TNCC Mabes Polri, berkesesuaian dengan Berita Acara Konstruksi. Dalam adegan No 8 diterangkan: ”Tanggal 27 April 2020 jam 15.54 WIB, Tersangka Tommy Sumardi, Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo turun dari mobil Alfhard warna putih No. Pol B-114-FAU berjalan masuk lobby Gedung RNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo membawa paper bag warna gelap”.










