1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Tim Tabur Kejaksaan Gelandang Buronan Korupsi KMK ke Bui

oleh
9.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kinerja tim tangkap buronan Kejaksaan RI kian gahar dalam perburuan para terpidana yang mbalelo untuk menjalani hukuman badan.

Salah satunya adalah Ir Augustinus Judianto, terpidana kasus korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) di Bank Sumsel/Babel. Ia diduga telah merugikan keuangan milik negera sebesar Rp13 miliar lebih.

Kala itu Augustinus dan Herry Gunawan, menjabat sebagai Direktur PT Gatramas Internusa yang juga selaku pemegang saham. Dia disinyalir telah memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Gambar

Augustinus dan Herry mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progress pekerjaan yang sebenarnya, serta dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh perusahaan terdakwa dari Bank Sumsel/Babel sebesar Rp13.9 miliar.

Sehingga Agustinus pun dicokok Tim Tabur Kejaksaan saat berada di kawasan perumahan elite, Jakarta Selatan.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan terpidana Ir Augustinus Judianto saat berada di Jalan Widya Chandra VIII Kaveling 34 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 Wib,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Sunarta, Rabu (6/1/21).

Sunarta menjelaskan, kasus korupsi pemberian kredit modal kerja Bank Sumsel/Babel terjadi pada 2014/2015, bertempat di kantor pusat Bank Sumsel di Palembang.

Menurutnya, setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar ganti rugi Rp13 miliar lebih.

Jaksa beralasan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sayangnya, majelis hakim diketuai Erma Suhartini tidak sependapat dengan jaksa. Majelis Hakim berpendapat memang ada perbuatan melawan hukum, tapi bukanlah perbuatan pidana, sehingga membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum.

Atas putusan itu, tim jaksa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang akhirnya berdasarkan putusan MA Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, menyebutkan bahwa Ir Augustinus Judianto terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Majelis Hakim Agung dalam putusannya menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara kepada Ir Augustinur Judianto. Selain hukuman pidana penjara juga dihukum wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih.

“Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap mantan Jampidum Sunarta.

Sunarta menyebut bahwa terpidana merupakan buronan ketiga di awal tahun 2021 ini. “Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI,” ia mengakhiri.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap