Dia menerangkan bahwa arahan tersebut selaras dengan larangan penghentian kegiatan FPI secara utuh yang telah diputuskan sebelumnya.
Menurut Burhanuddin, pihaknya juga masih perlu memberikan sosialisasi secara persuasif kepada jajaran pegawai kejaksaan di pusat ataupun daerah agar tidak terlibat dengan kegiatan organisasi terlarang itu.