Jakarta, sketsindonews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat untuk menekan laju penularan COVID-19. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di Ibu Kota selama dua minggu ke depan mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021.
“Kita berlakukan kembali PSBB ketat di DKI mengingat saat ini kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, antara kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” kata Anies kepada awak media, Sabtu (9/1/21).
“Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021 ini juga sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat,” tuturnya.