Jakarta, sketsindonews – Ketua majelis hakim Rosmina SH MH yang memimpin persidangan kasus gratifikasi berupa fasilitas kredit dari Kantor cabang PT. Bank Bukopin Jalan Saharjo Jakarta Selatan, kepada terdakwa Dadang Ibu Windartoko. Mempertanyakan perihal pencairan dana dari Bank Bukopin sebesar Rp6,9 miliar, melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Gimana ini yang pinjam dana PT Pilar tapi masuk dana ke BPR?” tanya Hakim Rosminan dengan nada heran.
Berdasarkan pengakuan Ferry di muka persidangan, hal tersebut sudah diketahui oleh Agniy Irsyad selaku Kepala Cabang Bank Bukopin jalan Sahardjo Jaksel. “Agniy Kepala cabang Bank Bukopin mengetahui sertifikat saya ada di BPR Bu Hakim,” ungkap dia.
Bahkan masih kata Ferry, ia bersama Terdakwa Dadang dan Agniy sempat melakukan pertemuan di Kota Bogor. Guna membahas hutangnya di Bank Bukopin.
“Kami sempat melakukan pertemuan di Kota Bogor untuk membahas bunga hutang sebesar Rp600 juta,” aku Ferry.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Dadang di Pengadilan TipikorJakarta, Rabu (13/1/21).
Perlu diketahui Dirut PT Pilar Mars Pratama alias PT PMP, Hilarius Ferry Anorta dihadirkan oleh penuntut umum ke persidangan sebagai saksi atas terdakwa Dadang Ibnu Windartoko.
Selain kesaksian Ferry, JPU juga menghadirkan Pranata Bagus Oktoplawi selaku pegawai analisa Bank Bukopin cabang Jalan Sahardjo Jaksel.
Sebelumnya Hakim Rosmina meminta keterangan kepada saksi Ferry perihal pengajuan kredit di Bank Bukopin sebesar Rp6,9 miliar.
Menurut Ferry, awalnya dia mempunyai gagasan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Namun ia sadar tidak menguasai soal perbankan. Mahfum saja, Ferry hanya memiliki back ground di pertambangan batu bara dan nikel.
Sebab sedari dulu dia merupakan mediator antara pemilik tambang dan pembeli batu hitam di daerah Luwuk Sulawesi Tengah pada tahun 2009 hingga 2012. Pada tahun 2018 orang tua Ferry menelpon dirinya, agar dicarikan pembeli nikel dari negara China. Namun saksi mengaku terkendala pendanaan dan mencari kredit bank.
Kemudian dia pun teringat terdakwa Dadang yang merupakan teman ayahnya. Saat Itu terdakwa Dadang sedang bekerja di Bank Indonesia cabang Kota Bandung.
Namun sebelum pengajuan kredit, Ferry sempat mengingatkan kepada Terdakwa Dadang bahwa PT PMP sudah tidak aktif lagi. “Pak ini perusahaan sudah tidak ada. tetapi kata Pak Dadang yang dilihat bukan perusahaannya. Melainkan personalnya. Saya percaya karena Pak Dadang itu pejabat perbankan,” tutur Ferry kepada ketua majelis hakim.
Singkat cerita, Ferry pun bersedia sebagai penjamin persoalan pinjaman Bank Bukopin sebesar Rp6,9 miliar. “Dana itu saya digunakan untuk membayar agunan di Bank Perkreditan Rakyat, pajak dan notaris total Rp200 juta,” ulasnya.
Alasannya kata Ferry, ia telah menagunkan dua sertipikat di Bank BPR sebesar Rp2,8 miliar. “Saya punya dua agunan Bu Hakim. Jadi bayar pinjaman Rp500 juta dan Pak Dadang Rp 200 juta,”. Sisanya ia buatkan smelter di Luwuk.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (20/1/21), pekan depan dengan menghadirkan saksi dari JPU.
(Sofyan Hadi)






