Dana Pinjaman Bank Bukopin Rp6,9 miliar Masuk Melalui BPR

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Ketua majelis hakim Rosmina SH MH yang memimpin persidangan kasus gratifikasi berupa fasilitas kredit dari Kantor cabang PT. Bank Bukopin Jalan Saharjo Jakarta Selatan, kepada terdakwa Dadang Ibu Windartoko. Mempertanyakan perihal pencairan dana dari Bank Bukopin sebesar Rp6,9 miliar, melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Gimana ini yang pinjam dana PT Pilar tapi masuk dana ke BPR?” tanya Hakim Rosminan dengan nada heran.

Berdasarkan pengakuan Ferry di muka persidangan, hal tersebut sudah diketahui oleh Agniy Irsyad selaku Kepala Cabang Bank Bukopin jalan Sahardjo Jaksel. “Agniy Kepala cabang Bank Bukopin mengetahui sertifikat saya ada di BPR Bu Hakim,” ungkap dia.

Bahkan masih kata Ferry, ia bersama Terdakwa Dadang dan Agniy sempat melakukan pertemuan di Kota Bogor. Guna membahas hutangnya di Bank Bukopin.

“Kami sempat melakukan pertemuan di Kota Bogor untuk membahas bunga hutang sebesar Rp600 juta,” aku Ferry.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Dadang di Pengadilan TipikorJakarta, Rabu (13/1/21).

No More Posts Available.

No more pages to load.