Dana Pinjaman Bank Bukopin Rp6,9 miliar Masuk Melalui BPR

oleh
oleh

Kemudian dia pun teringat terdakwa Dadang yang merupakan teman ayahnya. Saat Itu terdakwa Dadang sedang bekerja di Bank Indonesia cabang Kota Bandung.

Namun sebelum pengajuan kredit, Ferry sempat mengingatkan kepada Terdakwa Dadang bahwa PT PMP sudah tidak aktif lagi. “Pak ini perusahaan sudah tidak ada. tetapi kata Pak Dadang yang dilihat bukan perusahaannya. Melainkan personalnya. Saya percaya karena Pak Dadang itu pejabat perbankan,” tutur Ferry kepada ketua majelis hakim.

Singkat cerita, Ferry pun bersedia sebagai penjamin persoalan pinjaman Bank Bukopin sebesar Rp6,9 miliar. “Dana itu saya digunakan untuk membayar agunan di Bank Perkreditan Rakyat, pajak dan notaris total Rp200 juta,” ulasnya.

Alasannya kata Ferry, ia telah menagunkan dua sertipikat di Bank BPR sebesar Rp2,8 miliar. “Saya punya dua agunan Bu Hakim. Jadi bayar pinjaman Rp500 juta dan Pak Dadang Rp 200 juta,”. Sisanya ia buatkan smelter di Luwuk.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (20/1/21), pekan depan dengan menghadirkan saksi dari JPU.

(Sofyan Hadi)