1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Hari ini Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Akan Diadili di Pengadilan Tipikor

oleh
46.2K pembaca

Jakarta, sketasindonews – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini rencananya akan menggelar persidangan perdana, Pauliene Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa, pelaku pembobol PT Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,7 triliun.

Berdasarkan informasi dari website sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maria akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Sumidi SH.

Konon Jaksa Sumidi telah menerapkan ketentuan pidana untuk menjerat Maria, yakni, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gambar

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Jaksa Sumidi bakal menerapkan dakwaan kedua Primair Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan Subsidair Pasal 6 ayat (1) huruf a, b Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sayangnya, Juru Bicara PN Jakpus Bambang Nutcahyo belum merespon konfirmasi sketsinsdonews.com, Rabu (13/1/21).

Untuk diketahui tertangkapnya buronan pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk(BBNI) Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa membuka kotak pandora kasus ini. Butuh waktu 17 tahun bagi pemerintah untuk menangkap Maria Pauline Lumowa, pembobol Bank BNI (BBNI) Rp 1,7 triliun. Maria kini harus mengakhiri pelariannya dan dicokok pulang oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia, Kamis (9/7/20) silam

Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan dana Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.  Maria, biasa dipanggil Eri, lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958.

Jika membuka jejak rekam kasus pembobolan Bank BNI (BBNI) Rp 1,7 triliun ini oleh Maria Pauline Lumowa dan kawan kawannya, tampak bahwa sejak awal pengucuran fasilitas letter of credit  alias L/C senilai US$ 157,4 juta dan 56,1 juta euro ini penuh kejanggalan.

Bukan cuma proses pengajuan yang menerabas prosedur normal. Penelitian terhadap berkas-berkas pengajuan L/C  Rp 1,7 triliun oleh Maria Pauline banyak bolongnya. Hasil tim audit BNI (BBNI) yang bekerja sejak awal Agustus 2003 saat itu membuktikan kejanggalan tersebut.

Misalnya, bank penerbit L/C-Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland SA, Middle East Bank Kenya, The Wall Street Banking Corp.-bukan termasuk bank koresponden BNI (BBNI).

Repotnya, BNI saat itu terkesan tidak memverifikasi keabsahan dokumen pengapalan atau bill of loading (B/L). Contohnya, jumlah barang yang dikirim, yaitu pasir kuarsa dan minyak residu, tidak wajar. Bobot sampai 1,5 juta metrik ton pasir, seperti tertulis di formulir, tapi cuma diangkut dengan satu kapal.

Pelabuhan yang dituju pun tak disebutkan pasti, begitu pula dengan alamat pasti tujuan pengiriman barang tak jelas. Yang diketahui cuma B/L dikeluarkan oleh PT Celebes Jaya Lines.

Uniknya, L/C yang jatuh tempo dilunasi dengan uang yang didebet atau ditransfer dari rekening nasabah. Padahal, seharusnya Bank BNI (BBNI) menagih ke bank penerbit L/C dan transfer dilakukan bank tersebut. BNI sendiri tampaknya menganggap wajar hal itu.

Nyatanya, Bank BNI (BBNI) tak pernah mengajukan keberatan atas pembayaran ini. Lebih aneh lagi, ada beberapa wesel ekspor berjangka yang belum jatuh tempo malah sudah dimintakan perpanjangan sampai enam bulan

Kalau tidak dimuluskan orang dalam BNI (BBNI) sendiri, hampir tak mungkin segala keanehan itu bisa berlangsung, dari Desember 2002 sampai Juli 2003.

Nah, keanehan baru diketahui oleh bagian treasury BNI pada Juni 2003  lalu, setelah menemukan peningkatan angka kewajiban dalam mata uang euro di atas tingkat rata-rata. Mendapat laporan itu, segera tim audit BNI diturunkan.

Akhirnya ditemukan kejanggalan seperti di atas. Temuan tim audit tadi lantas meledak ke mana-mana yang kemudian menjadi skandal pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun dengan L/C fiktif .

Dugaan L/C fiktif ini oleh BNI kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Banyak pertanyaan yang menggajal atas pembobolan Rp 1,7 triliun lewat L/C fiktif yang dilakukan oleh Maria Pauline cs itu. Salah satunya, kenapa duit segede itu gampang keluar hanya dengan L/C yang tak jelas.

Hasil Tim Audit BNI kala itu juga menemukan fakta yang membuat publik saat itu terhenyak. Duit itu ternyata bukan diperuntukkan perdagangan pasir dan minyak. Malah, 10 perusahaan yang terlibat dalam pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun itu mentranfer dana ke beberapa rekening.

Salah satunya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar aset PPAK. Dana juga lari ke PT Bukaka Marga Utama untuk membeli konsesi proyek jalan tol Ciawi-Sukabumi. Ironisnya, US$ 50,9 juta (Rp 433 miliar) di antaranya dipakai melunasi L/C ke BNI.

Salah satu langkah yang  diusahakan saat itu untuk mengurangi risiko kerugian pemboblan BNI Rp 1,7 triliun itu adalah memblokir rekening beberapa perusahaan dan perorangan yang diduga kecipratan aliran duit L/C itu.

Pihak BNI juga berusaha mendekati Maria Pauline Lumowa alis Eri dan Adrian Waworuntu sebagai penjamin duit untuk tetap mengembalikan sisa uang yang paling akhir jatuh tempo April 2004 lalu. Polisi saat itu berhasil menyita uang tunai US$ 238.000 dari tangan Edi Susanto, salah satu tersangka yang ditahan.

Dicky dibekuk polisi pada Mei 2005. Dia dituduh melakukan pencucian uang dari hasil pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru melalui L/C fiktif itu.

Menariknya, tiga orang pemilik saham Brokolin juga pemilik Gramarindo, perusahaan yang disebut-sebut memperoleh dana Rp 1,7 triliun. Mereka adalah Pauline Maria Lumowa, Adrian Waworuntu, dan Jeffry Baso.

Dalam sidang kasus ini Dicky mengaku tak mengetahui aliran dana dari L/C fiktif itu mengalir ke rekening perusahaannya. Bekas Wakil Dirut Bank Duta dan juga bekas narapidana kasus valuta asing–skandal Bank Duta mengaku diperdaya oleh pemegang saham PT Brocolin Internasional, yakni Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu, Jeffrey Baso. Mereka memasukkan dana yang dinyatakan berasal dari pencairan LC fiktif sebagai setoran modal pemegang saham perusahaan.

Atas kasus ini, pada 22 Februari 2005 silam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengganjar mantan Dirut PT Brocolin International Dicky Iskandar Dinata dengan vonis 20 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 800 miliar.

Dicky terbukti melakukan korupsi pada pembobolan dana Bank BNI. Pada 28 November 2015, Dicky meninggal di Rumah sakit Pertamina. Tak jelas, apakah negara sudah menagih kewajiban Dicky atas vonis pengadilan untuk pembayaran Rp 800 miliar atas L/C fiktif itu ke Dicky.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap