Urus Kependudukan di Pamekasan Harus Pernyataan Materai

oleh
oleh

“Kalau pemohon bersangkutan datang sendiri, surat pernyataan itu tidak usah. Ini hanya berlaku misalkan diwakilkan pihak lain,” kata Abul Hayat di kantornya, Rabu (20/1/20).

Hanya Disdukcapil belum mengatur regulasi operator pemohon dari pihak kecamatan dan desa. Apakah disamakan dengan pemohon lain, atau diberlakukan kebijakan khusus. Sebab bila disamakan, operator kecamatan dan desa harus menyediakan materai yang jumlahnya cukup banyak.

No More Posts Available.

No more pages to load.