Secara teknis, Abul tidak bisa berbuat banyak misalkan ada pemohon yang mengeluh terhadap layanan yang baru berubah tersebut. Sebab semua kebijakan dikendalikan pimpinan. Sebagai bawahannya, Abul hanya menjalankan perintah tugas.
“Pelayanan tetap berjalan. Hanya misalkan ini diwakilkan orang lain, harus surat pernyataan bermaterai,” tambahnya lagi.