Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Pengedar Narkotika Dituntu 12 Tahun Bui

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
8.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Setelah tertunda pembacaan surat tuntutan pidana terhadap Terdakwa Julius Halim anak dari Liem Min Sian, lantaran pandemi virus korona.

Jaksa penuntut umum ZM Yeni dari Kejari Jakpus meminta kepada majelis hakim yang memimpin persidangan, agar menghukum Julius Halim selama 12 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Julius Halim anak dari Liem Min Sian terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julius Halim anak dari Liem Min Sian dengan pidana penjara selama dua belas tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1,3.miliar subsidiair tiga bulan penjara,” ucap Jaksa ZM Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/1/21).

Gambar

Dalam surat dakwaan penuntut umum menjerat Terdakwa Julis Halim, dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap