Pengedar Narkotika Dituntu 12 Tahun Bui

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, sketsindonews – Setelah tertunda pembacaan surat tuntutan pidana terhadap Terdakwa Julius Halim anak dari Liem Min Sian, lantaran pandemi virus korona.

Jaksa penuntut umum ZM Yeni dari Kejari Jakpus meminta kepada majelis hakim yang memimpin persidangan, agar menghukum Julius Halim selama 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.