Mulai tanggal 5 Februari 2021 seluruh di Station Kereta, Bus, Bandara serta tempat – tempat umum area publik akan mulai diberlakukan menggunakan alat ini dan masyarakat hanya dikenakan biaya 5 ribu rupiah hingga 10 ribu rupiah per org persatu kali test Ge Nose 19.
(Nanorame)