Sementara menurut David, OTSUS tersebut seharusnya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Papua.
“Berarti Makna perkataan ‘Masyarakat Papua’, semestinya bukan saja untuk Orang Asli Papua, dan Orang Keturunan Papua dan Orang Lahir Papua, akan tetapi ada juga elemen masyarakat Papua Diaspora yang tersebar di seluruh Nusantara yang perlu mendapatkan hak dan bagian yang sama,” kata David.