Jakarta, sketsindonews – Setelah sekian lama menghindar dari jeratan hukum, Abdullah Nizar Assegaf alias ANA, terdakwa kasus dugaan penipuan. Akhirnya ia pun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dihadapan majelis hakim, mantan pebisnis itu dikenakan pasal oleh Penuntut Umum Teddy Andri SH MH dari Kejaksaan Negeri Jakut, mengenai penipuan yakni Pasal 378 KUHP.
Sebelum diadili, ANA sempat mengajukan gugatan pra peradilan pada 19 Januari silam. Konon sebelum persidangan praperadilan digelar oleh Hakim Tunggal Budiarto SH MH di PN Jakut. Pihak Kejari yang alamat di Jalan Enggano Jakarta Utara, akan dilimpahkan saat permohonan prapid terhadap Polres Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Utara.
Saat dikonfirmasi Kepala seksie tindak pidana umum Satria Irawan SH MH membenarkan perkara ANA telah disidangkan pada Rabu 13 Januari 2021.