Diduga Tanpa Izin, Kuasa Hukum PT BMP Minta Proyek Pembangunan Dihentikan

oleh
45K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum PT Bumi Mahkota Pesona, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL. Melayangkan surat permohonan kepada Direskrimum Polda Banten agar menerbitkan surat penghentian kegiatan proyek pembangunan perumahan PT Modernland Cilejit.

Pasalnya menurut Hartono, pihaknya adalah pemilik sah tanah yang tengah dikerjakan itu merupakan kepunyaan PT Bumi Mahkota Pesona di blok 05 hingga 13, Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang. Klaim kuasa hukum PT BMP bersandar pada bukti surat diantaranya, berupa izin prinsip dari bupati Tangerang tanggal 17 Mei 1995 nomor 59373-ASS TAPRA. Kemudian izin lokasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, masing-masing tahun 1995, 1996 dan 1997. Selanjutnya surat pelepasan hak sejak awal tahun 1996 hingga 1998. Berikutnya surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT dan surat tanda terima setoran sejak tahun 1997 sampai tahun 2020.

Namun entah mengapa pihak PT Modernland Cilejit yang diduga berada dibalik PT Griya Sukamanah Permai, seolah abai dan tidak perduli meski kuasa hukum PT Bumi Mahkota Pesona telah mengirim surat teguran kepada Reagen Honoris selaku direksi PT GSP.

Gambar

Selain itu, Hartono juga meminta Polda Banten agar lahan yang kini telah digarap pihak PT Modernland Cilejit diberikan garis polisi dan plang penyitaan pada area bidang-bidang tanah di tempat kejadian perkara.

“Mengingat hingga sampai saat ini kegiatan proyek pembangunan perumahaan Modernland Cilejit masih tetap berlangsung secara melawan hukum dan tidak mengindahkan rambu-rambu perizinan dari instansi terkait,” ucap Hartono dalam surat laporannya ke Polda Banten yang diterima redaksi, Kamis (28/1/21).

Hingga berita diturunkan sketsindonews.com, belum berhasil menghubungi pihak direksi PT GSP guna meminta konfirmasi.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap