Pembebasan lahan kata dia, tentu ditangani langsung oleh pemilik CV proyek, sebagaimana aturan pengerjaan. Dari ini jika mengacu pada aturan tersebut, pemilik proyek tidak serta-merta mengumpulkan warga pemilik lahan tanpa persetujuan tokoh masyarakat.
“Tokoh masyarakat selalu jadi sandaran dalam hal-hal masalah sosial. Sehingga dapat mengendalikan warga untuk meminta agar keberlangsungan proyek diberi restu tanpa ada gejolak,” ungkapnya.
Zaini menduga, pembebasan lahan tidak akan terkuak jika di antara tokoh masyarakat dengan pemilik lahan tidak ada yang kongkalikong. Sebab baginya pemilik proyek selalu berhati-hati dalam memberikan komitmen. Masalahnya, proyek tersebut tidak akan lancar jika tanpa dukungan warga setempat.
(nru/jkt)