Diduga PT KHE Beli Tanah Tidak Sah

oleh
oleh

Namun, saat pihak keluarga Mahmud mempertanyakan terkait kesepakatan bersama yang dimaksud, Thio bungkam. Salah satu anak Mahmud, Switta, menyesalkan hal tersebut. Switta menilai, seorang Legal Permit PT. KHE, seharusnya paham tugas dan fungsi perangkat pemerintahan.

“Masa pihak Kecamatan jadi acuan untuk mengesahkan kepemilikan tanah. Sejak kapan status Kecamatan bisa setara BPN atau Pengadilan? Direktur PT. KHE tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu? Legal Permit perusahaan ngerti hukum tidak?” timpal Switta.

Jika PT. KHE menganggap tanah tersebut masih sengketa, lanjut Switta, seharusnya pihak perusahaan menempuh jalur hukum. Setelah berproses dan inkrah dari pengadilan, maka tanah dapat diperjualbelikan. Fakta di lapangan, urai Switta, PT. KHE membeli tanah dari Samiun, berdasarkan hasil mediasi yang disahkan Camat.

“PT. KHE harusnya tidak beli kucing dalam karung. Jika mereka beli tanah berdasarkan hasil mediasi di Kecamatan, itu tidak sah! Bahkan, berita acara mediasi yang dimaksud, belum pernah kami terima satu lembar pun. Padahal sudah diminta dua kali. Bayangkan jika kasus ini terjadi sama warga yang tidak mengerti apa-apa. Kasihan kan,” sesal Switta.

Saat dikonfirmasi, Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, menegaskan dirinya tidak pernah berpihak kepada kubu mana pun. Apalagi sampai mengesahkan hak milik tanah atas nama Samiun agar dapat dibeli PT. KHE berdasarkan hasil mediasi di kantor kecamatan. “Tidak ada saya mengesahkan atas nama Si A dan Si B,” sanggah Lasmudin.

Camat juga menjamin tidak akan ada pengukuran di lahan Mahmud. Dirinya siap bertanggungjawab jika terjadi pengukuran di kemudian hari. Lalu, bagaimana dengan dugaan keterlibatan Camat dan jajarannya, saat pembayaran lahan dari pihak PT. KHE kepada Samiun? Lasmudin mengaku tidak tahu menahu. “(Pembayaran) Itu dari perusahan (PT KHE) dengan masyarakat (Samiun),” kilah Lasmudin.

Pada kesempatan tersebut, Rosni, selaku istri Mahmud, meminta pihak ATR/BPN Lebong dan kelompok lain yang hadir, meninggalkan lahan milik suaminya. “Tanah ini milik suami saya. Sudah diukur BPN Lebong dua kali. Sudah diukur Samiun satu kali. Kenapa harus diukur lagi? Kami tidak ijinkan,” pinta Rosni.

Ditemui terpisah, Kasi Pengukuran ATR/BPN Lebong, Nasution, memastikan tidak melakukan pengukuran di lahan milik Mahmud. “Tidak ada pengukuran untuk tanah Pak Mahmud,” jamin Nasution.

No More Posts Available.

No more pages to load.