Jakarta, sketsindonews – Berkas perkara enam tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung belum diketahui hingga saat ini perkembangannya.
Kepala pusat penerangan hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH saat dikonfirmasi sketaindonews.com, terkait berkas perkara enam tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, belum memberikan respon, Minggu (31/1/21).
Perlu diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri. JPU menilai berkas perkara para tersangka dari kelompok pekerja itu dinilai belum lengkap.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono SH MH kala itu membenarkan informasi pengembalian berkas perkara itu. “Iya infonya berkas dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap,” ungkap Hari, Jumat (27/11/2020).
JPU juga menyertakan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.