Saksi Sebut PT SIAP Tbk Pernah Disuspend BEI

oleh
21.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Ram Irwan Satya Utama dihadirkan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, atas terdakwa Zakie Mubarak Yos dan kawan-kawan.

Ram mengatakan dirinya bersama anggota tim pemeriksa internal mendapat mandat dari direksi PT Danareksa Sekuritas, untuk mencari akar permasalahan yang ada di perusahaan tersebut.

Pemeriksaan itu difokuskan terkait pemberian kredit saham dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Sekawan Intipratama Tbk alias PT SIAP.

Gambar

Menurut kesaksian Ram di hadapan majelis hakim pimpinan Rosmina SH MH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia mengemukakan ada temuan bahwa saham PT SIAP Tbk dipergunakan banyak pihak. Kemudian dari pelacakan itu, apabila ada hasil dari temuan maka dibuatkan laporan secara tertulis dan selanjutnya tim audit internal menyerahkan kepada direksi danareksa sekuritas.

“Kami hanya mendapat mandat dari direksi dana sekuritas untuk mencari temuan khusus saham di PT SIAP Tbk,” ujarnya Senin (1/2/21).

Saksi Ram mengungkapkan saham PT SIAP Tbk telah dihentikan aktivitas perdagangan sementara dari Bursa Efek Indonesia. Akibat dari suspend itu perusahaan milik terdakwa Zakie Mubarak Yos, saksi Ram menyebut diberikan sanksi.

Seperti telah diketahui kasus bermula ketika PT Danareksa Sekuritas sejak September 2014 sampai November 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp105 miliar dengan cara melawan hukum, yaitu melakukan Repo dengan jaminan saham PT SIAP Tbk yang tidak memenuhi syarat, dan memberikan pembiayaan trading (perdagangan saham) dengan tidak sesuai dengan limit transaksi dan tidak melakukan Forced Sale/Penjualan Paksa Saham Jaminan, sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko PT Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 tanggal Februari 2011.

Sehingga diduga mengakibatkan posisi atau outstanding pembiayaan oleh PT Danareksa kepada PT Evio Securities dan grup, yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi), hingga saat ini merugi sebesar Rp105.237.990.293 sehingga menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor 04/LHP/XXI/02/2020 tanggal 11 Februari 2020.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap