Diduga Palsukan Tandatangan Terancam 6 Tahun Penjara

oleh
oleh

Kemudian, salah satu marketing PT ACC, Fran Tjandera menyerahkan berkas untuk dilengkapi termasuk juga surat persetujuan, Komisaris PT Tubagus Jaya Maritim dan surat persetujuan Dewan Komisaris PT Kesara Mahadana Aksahaya kepada saksi Nur Kholik untuk ditandangani.

Kemudian keesokan harinya berkas tersebut diserahkan kepada PT ACC. Adapun surat persetujuan Komisaris PT Tubagus Jaya Maritim dan surat persetujuan Dewan Komisaris PT. Kesara Mahadana Aksahaya sudah lengkap dan ditandatangani.

Dalam pengajuan tersebut, lanjut JPU, tiba-tiba terdapat surat persetujuan Komisaris PT Tubagus Jaya Maritim atas nama M Fuadi, serta Dewan Komisaris PT Kesra Mahadana Akshaya yaitu M Fuadi, Iran Saepudin, Emay Humaeroh, dan Dewi Utami.

“Akan tetapi Komisaris PT Tubagus Jaya Maritim, serta Komisaris Utama dan para komisaris di PT. Kesra Mahadana Akshaya tidak pernah menandatangani surat persetujuan itu,” kata penuntut umum.

Sementara prosedur yang diberlakukan oleh perusahaan sebagaimana dengan surat akte pendirian perusahaan Pasal 12 huruf a dan b mengatur mengenai persyaratan pihak perusahaan ingin meminjam kepada pihak lain harus dengan persetujuan dewan komisaris.

“Yaitu, ada tunggakan kewajiban membayar cicilan selama empat bulan kepada PT Astra Sedaya Finance (ACC) terkait dengan pengajuan sepuluh unit kendaraan dump truck kepada PT ACC, sehingga PT Tubagus Jaya Maritim dinilai tidak layak mendapat pinjaman lagi,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.