Sidang Impor Tekstil, Kesaksian Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi

oleh
oleh

Namun David mengaku mendapatkan uang lelah antara Rp2 juta hingga Rp3 juta dari pengusaha yakni Irianto, Rahman dan Sukim atas pekerjaan mencocokkan dokumen dan fisik kontainer yang berisi impor tekstil tersebut sebagai surveyor.

David mengaku tidak memeriksa secara detail terhadap isi container terkait jumlah roll meterannya. Dia mengungkapkan tekstil impor tersebut dipindahkan dari kontainer ukuran luar negeri ke kontainer dalam negeri yang berukuran lebih kecil.

“Saksi tidak memeriksa kebenaran dokumen itu, otentikasi dan sebagainya?” tanya jaksa Gusti Sopan Syarif.

Menurut David, dia hanya memverifikasi antara dokumen yang satu dan dokumen yang lainnya, seperti VR (verification request) dan Packinglist. Dengan dokumen itu maka David sendiri mencocokkan dengan fisik barang.

Setelah selesai semua dipindahkan. Jadi kontainernya itu berbeda dengan kontainer lokal. Kontainer luar negeri ukuran 45 sementara kontainer lokal 40 sehingga ada sisa. 

Fakta lainnya juga diketahui bahwa puluhan kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin berangkat dari Pelabuhan Hong Kong, China dan singgah di Malaysia, lalu berlabuh di Batam.

Setibanya di Batam, muatan kontainer yang berisi kain premium tersebut dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian diisi dengan kain-lain yang berbeda jenis dengan muatan awal.

Peti kemas itu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

No More Posts Available.

No more pages to load.