Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, DR. H. Ahmad Yani, M.M, M.Kes menambahkan, penertiban badut itu juga ada Perda yang mengatur tentang ketertiban umum. Pihaknya tidak melarang mereka berusaha asalkan ditempat yang benar.
Yani juga mengatakan terkait penertiban badut ini, tidak hanya di Tanjungpinang tetapi juga di banyak tempat di Indonesia dilakukan, seperti Probolinggo, Bandung, Tulungagung, Banjarmasin, Bantul, Batam, Tasik, Bengkulu dan daerah-daerah lainnya.
“Untuk di ketahui, dari 9 orang badut yang ditertibkan, hanya 1 orang saja yang memang asal Tanjungpinang, sisanya dari luar. secara nurani kita juga prihatin, akan tetapi kami menjalankan tugas untuk melaksanakan aduan masyarakat yang meminta untuk ditertibkan karena ada sebagian yang berpikir posisi mereka membahayakan untuk mereka sendri,” ungkap Yani.
Ia juga menyatakan siapapun tidak pernah bisa menjamin, diterik panas dengan kostum yang panas, bisa saja badut tersebut pingsan atau kondisinya tidak stabil pada saat sedang menghibur dan itu malah membahayakan baik untuk mereka dan pengguna jalan.
“Kita tidak bisa menjamin, perkembangan profesi yang sama di traffic light tidak meningkat, karena justru dari data tersebut mereka berdatangan dari luar daerah karena merasa disini punya potensi atau kesempatan. saya harap mudah-mudahan pro dan kontra yang terjadi saat ini tetap dapat menyatukan semangat kita dalam membangun Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik,” pungkas Yani.