Pamekasan, sketsindonews – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengeluarkan Surat Edaran tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Pamekasan dan memasukkan adat Madura Pesak, batik tulis Pamekasan dan baju koko sebagai pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Baddrut Tamam mengungkapkan, perubahan tersebut dalam rangka mewujudkan keseragaman, kerapihan dan kewibawaan, serta melestarikan budaya daerah. Ia meminta agar Surat Edaran bernomor 025/043/432.031/2021 tertanggal 1 Februari 2021 yang ditanda tanganinya ditaati oleh seluruh ASN.
“Tidak semuanya berubah, misalnya, pakaian warna khaqi khusus hari senin, kemudian warna hitam putih khusus hari rabu,” kata Baddrut, (8/2/21)
Waktu dan jenis pakaian dalam SE tersebut diatur mulai hari Senin hingga Sabtu, namun hari-hari yang bertepatan dengan tanggal 17 diminta untuk menggunakan seragam Korpri.