Reklame atau iklan memang dibolehkan terpasang pada gedung tapi bukan fasilitas secara phisik boleh milik gedung swasta atau perusahaan bukan milik fasilitas publik.
Terlebih iklan bukan untuk pemerintah DKI Jakarta secara khusus atau hanya pemanfaatan untuk promosi partai tertentu, artinya ketegasan Satpol PP DKI perlu nyali untuk membongkar reklame terpampang yang melanggar.
“Walaupun terpampang gambar Wagub Provinsi DKI Jakarta tetap saja harus di turunkan mengingat aturan pergub kawasan zonasi merah reklame itu sudah ditentukan pada zona tertentu hingga menjadi kawasan sterilitas iklan reklame jenis apapun,” tandas Andrew.