Tujuan pemufakatan jahat itu agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia tanpa menjalani hukuman pidana dengan menerbitkan fatwa MA.
“Termasuk dengan meminta Anita Kolopaking yang punya teman di MA dan sering berdiskusi dengan hakim-hakim di MA, yang sering berdiskusi dengan teman Anita tetapi diperoleh jawaban eksekusi adalah kewenangan dari Kejaksaan Agung,” kata hakim.
Pinangki dalam perkara ini terbukti melakukan tiga dakwaan, yaitu pertama, Pinangki terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.