Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Harry, Tim dari Direktorat Kriminal Umum langsung merespon cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka ini. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 1 buah dompet milik korban, 1 lembar kartu ATM BNI atas nama Korban, 1 lembar kartu ATM Cimb Niaga atas nama korban, 1 Lembar kartu ATM Mandiri atas nama Korban, 1 helai kaos warna hitam, 1 kaos warna hitam berkerah, 1 utas tali warna hitam sepanjang sekitar 80 centimeter yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban serta 1 helai gamis warna cream motif kotak-kotak dengan bercak darah di bagian lengan kiri baju korban.
“Dalam upaya melakukan pengungkapan ini pihak petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka, dimana salah satu tersangka berinisial AF mencoba melarikan diri sehingga terhadap tersangka AF dilakukan tindakan tegas terukur, dan dapat kami sampaikan juga bahwa tersangka AF ini adalah Residivis dalam kasus yang sama, dimana yang bersangkutan mendapatkan hukuman Vonis dua tahun enam bulan dan baru keluar pada tahun 2018 dari Rutan.
“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun,” jelas Harry.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.I mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kecepatan informasi yang diberikan oleh masyarakat, dan kasus ini akan terus kita kembangkan, kejahatan lain apa saja yang telah dilakukan kedua tersangka ini, mengingat Inisial AF merupakan Residivis di kasus yang sama. Kejahatan Begal seperti ini tentunya sangat meresahkan bagi Masyarakat dengan modusnya yaitu menggunakan Aplikasi online dan didalam melakukan kejahatannya dilakukan dimalam hari.