Diharapakan Pemerintah Bersihkan Manipulasi di Kemendikbud dan Kemen ATR/BPN

oleh
oleh
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim (dok. Liputan6)

“Presiden menjawab, dengan rekomendasi dari Kementerian ATR,” ujarnya yang juga menjelaskan bahwa batas perjanjian warga dengan Pemrintah adalah 2006.

Untuk itu, sebagai kuasa hukum Andar memberi pilihan kepada Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan untuk mengganti rugi lahan tersebut, mengingat jalannya proses pendidikan juga harus dikedepankan.

“Udah Pemerintah ganti rugi saja sebesar 99 Miliar, karena ngga mungkin kita bongkar sekolah, Sementara dulu dikorupsi oleh Menterinya 146 Miliar untuk pameran buku bohong-bohongan di Jerman dan sudah di laporkan ke KPK, ini tidak seberapa cuma 99 Miliar,” tandas Andar.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 32/PDT.G/2021/PN.JKT.Pst

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.