Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong menepis kabar dugaan soal keterkaitan kliennya dengan PT Asabari yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi sebesar Rp23,73 triliun.
“Tan Kian itu cuma saksi, dan dia tidak dituding oleh Kejagung, cuma dipanggil saksi. Semua transaksi Tan Kian itu transaksi bisnis yang sah dan wajar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/21).
Sebelumnya seperti dilansir Bisnis.com, penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada pengusaha bernama Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri.