Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong mengklarifikasi pemberitaan terkait kliennya yang mengaitkan permasalahan kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Menurut Andi, Tan Kian tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan PT Asuransi Jiwasraya maupun PT Asabri.
“Dalam pemberitaan kedua kasus tersebut, nama Tan Kian dikaitkan dalam beberapa pemberitaan, khususnya dugaan Benny Tjokro melakukan money laundery dengan melibatkan Tan Kian,” kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (16/2/21).
Andi mengemukakan fakta dalam kasus PT Asuransi Jiwasaraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dan bahkan telah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan terkait seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dengan Tan Kian.
“Hasilnya Kejaksaan Agung maupun Pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar. Tidak ada satupun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan Pengadilan,” tegasnya.