Jakarta, sketsindonews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia berusia 60 tahun atau lebih sebagai prioritas vaksinasi covid-19 tahap kedua. Para lansia ini akan divaksin bersama para petugas pelayan publik.
Keputusan ini sejalan dengan perubahan aturan penerima vaksinasi covid-19 yang direvisi Kemenkes.
Nantinya, kelompok lansia diperbolehkan mendapat vaksin covid-19 sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan pada 11 Februari 2021.
“Untuk waktunya sendiri, Kemenkes menjadwalkan lansia sudah bisa mendapat vaksinasi covid-19 mulai pekan depan atau tepatnya 17 Februari 2021,” ujar sumber Jubir Vaksinasi Covid – 19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Selasa (16/2/21).