Diketahui, Bank DKI seiring kebijakan potongan berdasarkan pada TKD, namun faktanya dana sedikitpun dipotong walaupun dana masuk nasabah merupakan pinjaman karena alih alasan sistem Bank DKI.
“Misal, TKD pembayaran jatuh setiap tanggal 20 setiap bulan, namun dana masuk hal kecil terlebih kebutuhan urgensi hasil kiriman tak luput dipotong, ini benar tidak ‘manusiawi’ padahal kiriman melalui rekening sudah terlewati pembayaran TKD,” ucapnya.