PJ Gubernur Kepri Ikuti Video Conference Terkait Kesiapan OSS

oleh
oleh

“Terkait dalam kemudahan berusaha ini, hal yang terpenting adalah mengaktifkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sehingga setiap daerah membentuk OPD tersendiri dengan nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baik Tingkat I atau Tingkat II yang dipimpin oleh Kepala,” tambah Tito.

Sementara itu Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh proses migrasi ke pelayanan perizinan atau perizinan berbasis resiko yang lebih efektif.

“OSS hanya bisa dilakukan jika tersedianya infrastruktur seperti internet yang memadai di setiap titik pelayanan yang dalam hal ini terdapat 3 jenis infrastuktur yaitu National Fiber Optic Backbone, Middle Mile seperti satelit, dan Last Mile seperti mobile broadband dan fixed broadband yang akan terus dikembangkan untuk wilayah 3T di tahun 2021 dan 2022 ini,” ungkapnya.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa berdasarkan PP No. 6 Tahun 2021 yang pertama yaitu NSPK Perizinan Berbasis Resiko merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah, yang kedua adalah Pemda wajib menggunakan Sistem OSS dalam pelayanan perizinan berusaha. Selanjutnya yang ketiga Pemda dapat mengembangkan aplikasi internal pendukung dalam memverifikasi perizinan berusaha OSS.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.