Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Ini Pembelaan Achmad Djufri

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: eky/ sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Terdakwa dugaan pemalsuan akta otentik, Achmad Djufri bacakan pembelaan atau Pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/2/21).

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 1 Tahun 6 Bulan, karena dianggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1KUHPidana.

Dalam nota pembelaannya, Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum terdakwa, menyebutkan bahwa apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur. Dia juga mengatakan bahwa sejumlah girik milik Abdul Halim tidak tercatat.

No More Posts Available.

No more pages to load.