Kasus Klasik Limbah Kabel Utilitas, Kolaborasi Pemda DKI dan Operator Tak Jalan

oleh
oleh

Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna menyikapi secara kritis, kasus temuan SDA ini harus ditindak lanjuti pada pembentukan sanksi tegas terhadap operator. “Itu salah satunya karena harus bertanggung jawab secara bersama dalam penempatan persoalan,” ucapnya.

Buat saja Unit Kantor Khusus dalam penanganan utilitas zona dimana saluran PHB tidak menjadi satu alternatif serta aturan baku sehingga kumpulnya jaringan kabel tidak penumpuk disaluran PHB dengan pemda membuat “Ducking” saluran bawah tanah besar untuk menempatkan seluruh jaringan kabel.

“Kasus tersebut akan selalu menjadi “kambing hitam” bahkan debat tudingan tak pernah selesai bila pemda DKI mengikuti pola seperti negara maju membentuk jaringan perkotaan modern,” ujarnya.

Walau sisi lain pihak operator jaringan dipastikan tidak mau karena nanti ada sistem sewa bagi para swasta. Selama ini kenapa aman karena tidak ada pengawasan bahkan tidak ada sewa bagi perusahaan jaringan bawah tanah.

“Faktor kedua, untuk pengawasan dari penuntutan kesalahan bagi pemakai jaringan utilitas harus di proses hukum bahkan denda kalo pemda DKI tidak mau membuat sistem pembuatan ducking (lubang besar) jaringan seperti sistem perkotaan maju,” tegas Yayat.

No More Posts Available.

No more pages to load.