Kasus Klasik Limbah Kabel Utilitas, Kolaborasi Pemda DKI dan Operator Tak Jalan

oleh
oleh

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi menegaskan, pihaknya akan menindak para pemilik kabel utilitas optic tersebut saat di hubungi media.

“Siapa yang mengerjakan kabel utilitas fiber optic dalam saluran air itu harus ditindak,” tegas Irwandi.

Ya, kita harus bertindak menegur pemilik utilitas apakah ada izin dari PTSP, kalau ada mereka harus meminta kontraktor mereka mengangkat sampah kupasan kabel, kalau tidak kita tindak.

Irwandi juga memerintahkan para Lurah, Camat untuk mengawasi saluran air supaya kabel serupa tidak lagi berada dalam saluran air karena membuat saluran air tersumbat.

(Nanorame)