Pejabat Bank Bukopin Diduga Suap Pejabat OJK Rp7,4 Miliar

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Mendengar isi keluhan jiwa Dadang, pihak direksi PT Bank Bukopin Surabaya pun berjanji akan memperlancar proses pengajuan kredit tersebut.

Direksi sigap memberikan titah kepada Agniy Irsyad selaku pimpinan cabang Bank Bukopin Cabang Jalan Saharjo Jaksel untuk membantu bisnis Dadang dan koleganya. “Segera dibantu debitur khusus,” ucap jaksa menirukan.

Setelah mendapat “restu” dari pimpinan pusat Bank Bukopin Surabaya, proses pengajuan kredit itu pun berpindah dari Bank Bukopin BSD City ke Bank Bukopin Cabang Jalan Saharjo Jaksel.

Kali ini syarat pinjaman hutang PT PMP dipandu langsung oleh pemimpin Bank Bukopin cabang Jalan Saharjo Jaksel, Agniy Irsyad.
Dadang bisa mendapat perlakuan istimewa lantaran punya “amunisi” yakni adanya lima debitur bermasalah di kantor penggelolaan uang Surabaya. Diantaranya: PT Arta Lima Perkasa, PT Linda biro perjalanan dan Erna Yanti.

“Terdakwa mengetahui adanya debitur berpotensi macet dan bank harus memiliki cadangan sebesar 100% dari nilai kredit untuk menutupi kredit dari debitur yang berakibat menggerus modal bank dan akan mempengaruhi performa keuangan PT Bank Bukopin,” ujar JPU.

Selanjutnya pada 27 Maret 2018 dilakukan pertemuan kembali di rumah makan depan Hotel JW Mariot Surabaya. Kala itu pemeriksaan umum tengah berlangsung yang dihadiri pimpinan Bank Bukopin Subaraya dan Lalu Ashari.

“Dadang memberitahukan hasil pemeriksaan umum Bank Bukopin Surabaya sangat berat,” urai dia lagi.

Saksi Lalu Ashari berpesan kepada Dadang apabila ada temuan atau permasalahan di Bank Bukopin Surabaya agar tidak laporkan kepada pimpinan OJK di Jakarta. Dan pada saat itu Lalu Ashari menitipkan salah satu debitur bermasalah PT Arta Lima Perkasa.

“Sebagai imbalannya PT Bank Bukopin cabang Jalan Saharjo Jaksel akan memberikan fasilitas kredit yang diajukan oleh Dadang melalui PT PMP,” tuturnya.

Bak gayung bersambut, Dadang segera merespons permintaan Lalu Ashari. Sehingga hasil akhir pemeriksaan umum tersebut cuma menampilkan temuan 17 dari 22 debitur bermasalah.

Padahal ungkap jaksa, PT PMP tidak layak menerima pinjaman bank. Akan tetapi kekurangan persyaratan tersebut telah diputuskan dalam rapat komite kredit dan tertuang warkat nomor 214/ -1/IV/2019 tanggal 18 April 2019.

No More Posts Available.

No more pages to load.