Pejabat Bank Bukopin Diduga Suap Pejabat OJK Rp7,4 Miliar

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Setelah semua proses dilalui, pengikatan kredit antara PT PMP dan Bank Bukopin cabang Saharjo Jaksel teraksana pada 24 April 2019.

“Pertama kredit modal kerja senilai Rp6,9 miliar. Kedua kredit investasi sebesar Rp500 juta,” beber anggota Persatuan Jaksa Indonesia.

Dan pemberian kredit tersebut disaksikan langsung oleh Agniy Irsyad, Hari Dwi Susanto dan beberapa legal serta komisaris.

Dituntut pidana enam tahun

Sebelumnya, Dadang Ibnu Wirdartoko dituntut pidana selama 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.

Ia terbukti menerima suap dari Bank Bukopin cabang Jalan Saharjo Jakarta Selatan terkait modal kerja sebesar Rp7,45 miliar saat menjadi ketua tim pemeriksaan umum terhadap Bank Bukopin Surabaya.

“Menuntut hukuman pidana selama enam tahun dan membayar uang pengganti sebesar tiga ratus juta rupiah subsidair enan bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Herlan J Butar-Butar dari Kejati DKI Jakarta, dihadapan Ketua Majelis Hakim Rosmina SH MH, Rabu (24/2/21).

Menurut JPU, Terdakwa Dadang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 12 b UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kurungan badan, ucap JPU, Dadang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan bui.

Selain itu kata JPU, Dadang terbukti tidak memasukkan lima sampling debitur dalam laporan hasil pemeriksaan umum di Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018 kepada OJK Pusat di Jakarta.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.