Pejabat Bank Bukopin Diduga Suap Pejabat OJK Rp7,4 Miliar

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, sketsindonews – Asal muasal pemberian suap oleh pejabat Bank Bukopin cabang Saharjo Jakarta Selatan terhadap Dadang Ibnu Windartoko selaku pejabat otoritas jasa keuangan alis OJK kala itu, akhirnya tersingkap.

Terungkapnya aib tersebut tatkala JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/21).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Rosmina SH MH, jaksa mengungkap awal pemberian “modal kerja” sebesar Rp7,4 miliar dari Bank Bukopin Cabang Saharjo Jakarta Selatan kepada PT Pilar Mars Pratama atau PT PMP yang diajukan oleh Terdakwa Dadang.

Dalam pembacaan requisitor JPU menerangkan, bahwa Dadang dan saksi Hilarius Ferry Anorta alias Ferry sepakat untuk berkerjasama dalam usaha investasi dalam pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

“Untuk mendapatkan modal kerja terdakwa Dadang mengajukan kredit kepada bank serta mengirimkan dokumen-dokumen PT Pilar Mars Pratama,” tutur jaksa.

Menurut JPU, PT PMP bukanlah perusahaan kompeten dibidang pertambangan. Hal tersebut disebabkan perseroan milik Ferry sudah berhenti beroperasi dan tidak mempunyai modal kerja serta karyawan.

“Selain itu perusahaan jugabtidak mempunyai kelengkapan adminitrasi, sehingga tidak layak mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Bukopin,” tegas dia.

Kendati demikian Ferry kata JPU saksi Lalu Ashari (sudah meninggal dunia), tetap membantu semuan perijinan dari Bank Bukopin cabang Surabaya sebagai syarat pengajuan kredit perbankan.

“Tanggal 17 Maret 2018 terdakwa Dadang mengajukan fasilitas kredit dari direkut PT PMP sebesar Rp10 miliar kepada PT Bank Bukopin cabang BSD City,”

Selanjutnya permohonan hutang itu dilakukan analisa oleh legal Bank Bukopin cabang BSD CIty. Namun staf bidang analis memberikan rekomendasi bahwa objek yang diagunkan tidak dapat dijaminkan karena tidak ada hubungan hukum dengan perseroan, pemegang saham maupun pengurus. Sehingga kantor Bank Bukopin BSD City sulit untuk memprosesnya.

Sehari kemudian atau tepatnya pada 18 Maret 2018 dan masih di Surabaya, terdakwa Dadang kembali bertemu direksi Bank Bukopin di rumah makan. Proses meeting dihadiri saksi Mikrowa Kirana, Lalu Ashari dan Hari Wuriyanto selaku Direktur Kepatuhan Bank Bukopin yang membahas perihal sulitnya mendapat kredit untuk PT PMP.