Selain kurungan badan, ucap JPU, Dadang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan bui.
Selain itu kata JPU, Dadang terbukti tidak memasukkan lima sampling debitur dalam laporan hasil pemeriksaan umum di Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018 kepada OJK Pusat di Jakarta.